PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 31
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Bagian Keempat Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Milik Bersama
