PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 26
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar :
- hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan
- masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci.
