PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 25
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kerja sama dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
