PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 27
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan
hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Paragraf 3 …
Paragraf 3
Pelayanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
PRESIDEN
