PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Pasal 7
BAB 5 — RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisian dan berorientasi pada harga pasar.
