PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Pasal 6
BAB 5 — RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
