PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Pasal 5
BAB 5 — RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
