PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Pasal 8
BAB 5 — RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tetentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberinan izin yang bersangkutan.
