Pasal 8
(1) Disamping melakukan penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berproduksi komersial dapat pula : a. mendirikan perusahaan baru; dan/atau
b. membeli... b. membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, dan/atau perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang telah berdiri, baik yang telah atau belum berproduksi komersial melalui pasar modal dalam negeri. (2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat juga dibeli oleh perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak. (3) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap terbuka bagi penanaman modal asing. (4) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak mengubah status Perusahaan.
