Pasal 9
(1) Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang belum atau telah berproduksi komersial. (2) Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri maupun bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham tersebut bagi penanaman modal asing.
(3) Pembelian... (3) Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pemilikan langsung dan/atau pasar modal dalam negeri. (4) Pemilikan langsung oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan. (5) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan.
