PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG...
Pasal 7
(1) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga negara INDONESIA dan /atau badan hukum INDONESIA melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri. (2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan.
