PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG...
Pasal 6
(1) Saham peserta INDONESIA dalam perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian. (2) Penjualan lebih lanjut saham perusahaan diatas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan kepada warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang modal sahamnya dimiliki warga negara INDONESIA melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
