PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG...
Pasal 3
(1) Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial. (2) Izin usaha dapat diperbarui oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih tetap menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. (3) Menteri...
(3) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal MENETAPKAN lebih lanjut ketentuan tentang perbaruan izin usaha setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.
