PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG...
Pasal 2
(1) Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk : a. patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara INDONESIA dan atau badan hukum INDONESIA; atau b. langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing. (2) Jumlah modal yang ditanamkan dalam rangka penanaman modal asing ditetapkan sesuai dengan kelayakan ekonomi kegiatan usahanya.
