PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG...
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dapat berlokasi di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Bagi daerah yang telah ada Kawasan Berikat atau Kawasan Industri, lokasi kegiatan perusahaan tersebut diutamakan di dalam kawasan tersebut.
