PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG
Pasal 5
(1) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku mulai tanggal 1 April 1991. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum 1 April 1991, dinyatakan tetap berlaku.
