PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG
Pasal 4
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah golongan, dibebaskan dari ujian dinas.
