Pasal 3
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak berlaku bagi:
a. Kenaikan pangkat pilihan dipercepat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, kenaikan pangkat istimewa, kenaikan pangkat anumerta, kenaikan pangkat data tugas belajar, kenaikan pangkat selama menjadi Pejabat Negara, kenaikan pangkat selama data penugasan, kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer, kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah, dan kenaikan pangkat lain-lain sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1980;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu di luar ketentuan Pasal 1 huruf b.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara berdasarkan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
