Pasal 2
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat meminta secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk meninjau kembali keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, apabila terdapat keberatan terhadap kenaikan pangkat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
a. Sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tertentu yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980;
b. Sedang dalam keadaan tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diberikan kenaikan pangkat;
c. Sedang menjalani pemberhentian sementara (skorsing) sebagaimana dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1966.
(3) Peninjauan kembali keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal berlakunya kenaikan pangkat.
