Pasal 1
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara MENETAPKAN kenaikan pangkat secara langsung bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d; b. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan:
Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Penilik Sekolah, dan Pengawas Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Departemen Agama;
Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Kesehatan;
Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan.
