PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
