PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 5
BAB 2 — INVENTARISASI KUALITAS DAN KUANTITAS AIR
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran air. (2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan MENETAPKAN tindak lanjut pengendaliannya.
