PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 6
BAB 2 — INVENTARISASI KUALITAS DAN KUANTITAS AIR
Data kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai sebagai:
a. dasar pertimbangan penetapan peruntukan air dan baku mutu air pada sumber air yang bersangkutan; b. dasar perhitungan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air yang telah ditetapkan peruntukannya; c. dasar penilaian tingkat pencemaran air.
