PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 4
BAB 2 — INVENTARISASI KUALITAS DAN KUANTITAS AIR
(1) Data kualitas dan kuantitas air disusun dan didokumentasikan pada istansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah. (2) Data kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diolah oleh instansi teknis yang bersangkutan dan laporannya disampaikan kepada Menteri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
