PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 3
BAB 2 — INVENTARISASI KUALITAS DAN KUANTITAS AIR
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, MENETAPKAN prioritas pelaksanaan inventarisasi kualitas dan kuantitas air, (2) Apabila sumber air berada atau mengalir melalui atau merupakan batas dari dua atau lebih Propinsi Daerah Tingkat I, prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di bawah koordinasi Menteri.
