Pasal 31
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
(1) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, petugas dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berwenang :
a. memasuki lingkungan sumber pencemaran;
b. memeriksa bekerjanya peralatan pengolahan limbah dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
c. mengambil contoh limbah;
d. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas limbah yang dibuang, termasuk proses pengolahannya. (2) Setiap penanggungjawab kegiatan wajib :
a. mengizinkan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas petugas tersebut;
b. memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila hal itu diminta.
