Pasal 30
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pengawasan kualitas air dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat menunjuk sebuah instansi di daerah. (3) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi baku mutu limbah cair pada tempat yang ditentukan;
b. pemantauan dan evaluasi perubahan kualitas air;
c. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;
d. evaluasi laporan tentang pembuangan limbah cair dan analisisnya yang dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan. (4) Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu. (5) Apabila hasil pengawasan menunjukkan terjadinya pencemaran air, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memerintahkan dilakukannya penanggulangan dan atau pencegahan meluasnya pencemaran. (6) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melaporkan hasil pengawasan kualitas air
kepada Menteri dan Menteri lain yang terkait. (7) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN tata laksana pengawasan di daerah.
