Pasal 29
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
(1) Setiap orang yang mengetahui atau menduga terjadinya pencemaran air, berhak melaporkan kepada :
a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau aparat Pemerintah Daerah terdekat, atau
b. Kepala Kepolisian Resort atau aparat Kepolisian terdekat. (2) Aparat Pemerintah Daerah terdekat yang menerima laporan tentang terjadinya pencemaran air wajib segera meneruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Aparat Kepolisian terdekat yang menerima laporan tentang terjadinya pencemaran air wajib segera melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resort yang bersangkutan untuk keperluan penyidikan. (4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I segera melakukan penelitian tentang laporan terjadinya pencemaran air. (5) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) membuktikan terjadinya pencemaran air, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I segera melakukan atau memerintahkan dilakukannya tindakan penanggulangan dan atau pencegahan meluasnya pencemaran.
