Pasal 28
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Untuk kegiatan yang wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, maka persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan tersebut wajib dicamtumkan sebagai syarat dan kewajiban dalam izin Ordonansi Gangguan bagi kegiatan yang bersangkutan. (2) Apabila analisis mengenai dampak lingkungan bagi suatu kegiatan mensyaratkan baku mutu limbah cair yang lebih ketat dari baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 maka untuk kegiatan tersebut ditetapkan baku mutu limbah cair sebagaimana disyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
