PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 27
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Pembuangan limbah rumah tangga diatur dengan Peraturan Daerah. (2) Pembuangan limbah cair ke laut diatur dengan peraturan tersendiri.
