Pasal 26
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Pembuangan limbah cair ke dalam air dilakukan dengan izin yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam izin Ordonansi Gangguan. (3) lzin pembuangan limbah cair yang dicantumkan dalam izin Ordonansi Gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan :
a. jenis produksi, volume produksi dan kebutuhan air untuk produksi;
b. kualitas dan kuantitas limbah cair dan atau bahan lain yang diizinkan untuk dibuang ke dalam air serta frekuensi pembuangannya;
c. tata letak saluran pembuangan limbah cair;
d. sumber dari air yang digunakan dalam proses produksi atau untuk menyelenggarakan kegiatannya, serta jumlah dan kualitas air tersebut;
e. larangan untuk melakukan pengenceran limbah cair,
f. sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
