PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 25
BAB 5 — PERIZINAN
Baku mutu limbah cair yang dizinkan dibuang ke dalam air oleh suatu kegiatan
ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
