PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 24
BAB 4 — UPAYA PENGENDALIAN
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN dan mengumumkan sumber air dan salurannya yang dinilai tercemar dan membahayakan keselamatan umum.
