PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 32
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
(1) Setiap penanggungjawab kegiatan wajib menyampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I :
a. laporan tentang pembuangan limbah cair dan hasil analisisnya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
b. pernyataan bahwa laporan yang telah disampaikan adalah benar mewakili kualitas limbah cair yang sebenarnya dibuang. (2) Pedoman dan tata cara pelaporan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau instansi yang ditunjuk untuk itu.
