PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 13
BAB 4 — UPAYA PENGENDALIAN
(1) Pengendalian pencemaran air di daerah dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada di atau mengalir melalui wilayah lebih dari satu Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
