PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 12
BAB 3 — PENGGOLONGAN AIR
Apabila kualitas air telah memenuhi kualitas menurut penggolongannya sesuai yang telah ditetapkan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN program peningkatan penggolongan peruntukannya.
