PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 14
BAB 4 — UPAYA PENGENDALIAN
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menentukan daya tampung beban pencemaran.
BAB 4 — UPAYA PENGENDALIAN
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menentukan daya tampung beban pencemaran.