PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
Pasal 8
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Bontang setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ditetapkan menjadi wilayah kecamatan baru dengan nama Kecamatan Sangatta. (2) Wilayah Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
- Desa Sangatta;
- Desa Sepaso;
- Desa Sekerat;
- Desa Keraitan;
- Desa Tepian Langsat;
- Desa Tebangan Lembak. (3) Pusat pemerintahan Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Sangatta.
