PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
Pasal 7
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
Sebagian wilayah Kecamatan Bontang yang meliputi Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah, dan Desa Santan Ilir digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
