Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratip Bontang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bontang, yang meliputi 9 Desa, yaitu:
- Desa Bontang Kuala;
- Desa Bontang Baru;
- Desa Lok Tuan;
- Desa Tanjung Laut;
- Desa Berebas Tengah;
- Desa Berebas Pantai;
- Desa Belimbing;
- Desa Setimpo;
- Desa Sekambing. (2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Bontang ditata menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bontang Utara terdiri dari:
Desa Bontang Kuala;
Desa Bontang Baru;
Desa Lok Tuan;
Desa Belimbing.
b. Kecamatan Bontang Selatan, terdiri dari:
Desa Tanjung Laut;
Desa Berebas Tengah;
Desa Berebas Pantai;
Desa Setimpo;
Desa Sekambing. (3) Pusat pemerintahan Kota Administratip Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kecamatan Bontang Utara. (4) Pusat pemerintahan Kecamatan Bontang Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Bontang Baru. (5) Pusat pemerintahan Kecamatan Bontang Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Tanjung Laut.
