PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pemerintah Kota Administratip Bontang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial- ekonomi serta fisik perkotaan. c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai pada khususnya.
