PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Kota Administratip Bontang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai. (2) Dalam rangka mempercepat perkembangan wilayah Kota Administratip Bontang, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Bontang.
