PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratip Bontang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
