PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
Pasal 9
BAB 5 — STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratip Bontang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
