PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
