Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan yang mengatur desa-desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan Keputusan Walikota-madya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungbalai. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
