PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN UDARA JAKARTA...
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Untuk mengusahakan Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng, didirikan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng.
