PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN UDARA JAKARTA...
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan udara Jakarta Cengkareng. (2) Menteri atas petunjuk PRESIDEN MENETAPKAN nama Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng. (3) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
