PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN UDARA JAKARTA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara;
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng;
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng;
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng;
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng;
- Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng;
- Pelabuhan udara adalah bagian dari lapangan terbang yang dipergunakan sebagai tempat untuk tinggal landas dan/atau mendarat pesawat udara naik dan/atau turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelenggara kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan dan usaha penunjang penerbangan lainnya;
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna serta dapat berkembang dengan baik;
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 13. Pemeriksaaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
- Pengelolaan adalah seluruh kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
