PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
